Ads - After Header

Tragis! Petugas Gugur Berantas Tambang Ilegal di Gunung Salak

Ahmad Dewatara

Tragis! Petugas Gugur Berantas Tambang Ilegal di Gunung Salak

Chapnews – Nasional – Operasi penertiban tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, menelan korban jiwa. Seorang petugas gugur saat menjalankan tugas mulianya menjaga kelestarian hutan. Kabar duka ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki melalui siaran pers resmi Kementerian Kehutanan.

Rohmat Marzuki menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian Adi Pamungkas, petugas yang gugur dalam operasi tersebut. "Kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum Adi Pamungkas. Semoga Allah menerima seluruh pengabdiannya dalam menjaga hutan," ujarnya.

Tragis! Petugas Gugur Berantas Tambang Ilegal di Gunung Salak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Operasi gabungan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini telah berlangsung sejak Rabu, 29 Oktober 2025. Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mencatat adanya 411 lubang penambangan emas ilegal dan sekitar 1.119 pondok kerja yang berdiri di dalam kawasan TNGHS.

Berdasarkan pemetaan, praktik penambangan ilegal terdeteksi di tujuh lokasi berbeda, meliputi Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng. Operasi penindakan dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Bogor, Jawa Barat, dan akan terus menyasar lokasi-lokasi lain di bentang Halimun Salak sesuai rencana.

Penindakan di Blok Ciear melibatkan 60 personel gabungan dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg. Tim gabungan berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai tempat tinggal dan aktivitas penambangan.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bahan kimia sianida, jeriken bekas oli, timbangan manual, dan kayu pengaduk. Sarana pertambangan ilegal, seperti tenda biru atau gubuk, juga ditertibkan. Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinasi terus dilakukan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk memastikan operasi lanjutan berjalan efektif. Upaya penindakan sebelumnya kerap terkendala akibat taktik "kucing-kucingan" yang dilakukan oleh para pelaku tambang ilegal.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer