Chapnews – Nasional – Setelah sukses mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Komisi III DPR RI tancap gas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Pembahasan intensif ini ditargetkan selesai sebelum masa reses DPR berakhir, mengingat KUHP baru akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR, mengungkapkan optimisme bahwa RUU ini dapat dirampungkan dalam masa sidang saat ini, paling lambat Desember mendatang. Hal ini menjadi krusial agar KUHP baru dapat diimplementasikan secara efektif dan menyeluruh.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat dari Pasal 613 KUHP yang mewajibkan adanya harmonisasi antara undang-undang lain, termasuk peraturan daerah, dengan KUHP nasional.
RUU ini akan fokus pada tiga poin utama: penyesuaian undang-undang di luar KUHP, penyesuaian peraturan daerah dengan KUHP, dan perbaikan redaksi dalam KUHP itu sendiri. Eddy Hiariej menekankan urgensi penyelesaian RUU ini agar KUHP baru dapat diimplementasikan sesuai jadwal. RUU Penyesuaian Pidana sendiri terdiri dari tiga bab dan 35 pasal. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan terjadi sinkronisasi hukum yang komprehensif dan implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar.



