Chapnews – Nasional – YLBHI melayangkan kritik tajam terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Natalius Pigai terkait Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan oleh DPR RI. YLBHI menilai sikap Menkumham Pigai yang hanya menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat terkait KUHAP baru tersebut tidak cukup tegas.
Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung YLBHI, Sabtu (22/11), menyatakan bahwa saat ini bukan waktunya lagi sekadar menampung aspirasi, melainkan membaca dan memahami KUHAP secara komprehensif. Isnur mempertanyakan keterlibatan Kementerian HAM dalam proses penyusunan KUHAP tersebut, mengingat Kementerian HAM akan bertanggung jawab di mata internasional.

Isnur menjelaskan bahwa forum internasional seperti Universal Periodic Review (UPR) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) akan mengevaluasi situasi HAM di Indonesia, dan KUHAP baru ini berpotensi memperburuk citra Indonesia di forum PBB. Unit-unit HAM PBB akan menerima aduan dari masyarakat dan melakukan kajian lebih lanjut.
"Jadi Kementerian HAM, Pak Pigai siap-siaplah Anda akan dicemooh dan dikritik luar biasa oleh forum PBB," tegas Isnur.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Sebelumnya, Menkumham Pigai menyatakan bahwa KemenHAM membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait KUHAP, dan mengklaim bahwa unsur HAM dalam KUHAP sebenarnya sudah terpenuhi.
Namun, YLBHI dan organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik KUHAP baru tersebut karena dinilai mengancam kebebasan sipil, berpotensi menyasar pembela HAM, dan menyamarkan UU Polri yang sempat ditolak publik. Mereka mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP tersebut.



