Ads - After Header

Razman Gigit Jari! Vonis Kasus Hotman Tak Berubah!

Ahmad Dewatara

Razman Gigit Jari! Vonis Kasus Hotman Tak Berubah!

Chapnews – Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Razman Arif Nasution dan menguatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Minggu (23/11). Majelis banding yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, serta Panitera Pengganti Tri Sulistiono, membacakan putusan tersebut pada Senin, 17 November 2025.

Razman Gigit Jari! Vonis Kasus Hotman Tak Berubah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dengan putusan ini, Razman Arif Nasution tetap harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya mencemarkan nama baik Hotman Paris. Selain hukuman badan, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda yang sama.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer