Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan. Hal ini disebabkan adanya indikasi kuat bahwa SYL menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi lain yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama masa jabatannya.
Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kasus TPPU SYL awalnya merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi adanya aliran dana dari perkara lain di Kementan yang diduga turut dinikmati oleh SYL.

"Ada beberapa perkara di masa menterinya Pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu ya supaya perkara ini juga sekalian naik, supaya TPPU-nya nanti biar sekaligus," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11) malam.
Dua kasus yang saat ini tengah didalami KPK adalah dugaan korupsi dalam pengadaan asam formiat (asam semut) dan pengadaan alat X-Ray di Kementan. Kedua kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Dalam kasus pengadaan asam semut periode 2021-2023, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum diungkapkan ke publik. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp75 miliar. KPK juga telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tahun 2021, terdapat dua pengadaan, yaitu X-Ray statis dan mobile, serta X-Ray trailer atau kontainer, dengan total anggaran mencapai Rp194,2 miliar. KPK menduga pengadaan ini dikorupsi, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp82 miliar. Enam orang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
KPK meyakini bahwa aliran dana dari kasus-kasus tersebut mengarah kepada SYL, dan hal ini menjadi dasar untuk mendakwanya dengan TPPU. "Itu kita tumpukkan karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut. Dugaan kami kepada saudara SYL dan itu harus sekaligus kita dakwakan. Itu mengapa untuk TPPU-nya perlu waktu tambahan," pungkas Asep.



