Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Rekening bank yang tidak aktif selama lima tahun berturut-turut, tanpa adanya transaksi seperti transfer masuk, penarikan tunai, maupun pengecekan saldo, berpotensi besar menjadi rekening dormant. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
POJK ini menjadi landasan penting dalam standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari potensi penipuan dan penyalahgunaan rekening.

Menurut Dian, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan tata kelola yang baik. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas, serta melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas rekening nasabah.
Bank juga diwajibkan untuk mempermudah proses pengaktifan kembali maupun penutupan rekening dormant, baik melalui jaringan kantor fisik maupun platform digital.
chapnews.id mencatat, penerbitan POJK ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Standarisasi pengelolaan rekening diharapkan dapat mengurangi disparitas antarbank, memberikan kepastian hukum bagi nasabah, dan meningkatkan transparansi layanan perbankan.



