Chapnews – Ekonomi – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mendapatkan angin segar setelah direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang menjeratnya.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi yang melibatkan kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan menyeret nama sejumlah mantan petinggi ASDP.

Perjalanan karier Ira Puspadewi hingga menduduki kursi Dirut ASDP dimulai pada akhir tahun 2017. Kala itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuknya sebagai nakhoda baru PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menggantikan Faik Fahmi yang dipromosikan menjadi Direktur Utama Angkasa Pura I.
Penunjukan Ira Puspadewi tertuang dalam Surat Keputusan SK-290/MBU/12/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry. Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Deputi Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Keuangan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
Saat menjabat, Ira Puspadewi sempat menyampaikan optimisme terhadap potensi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk berkembang dan menjadi unggul di industri penyeberangan. Namun, perjalanan kariernya kemudian terganjal kasus dugaan korupsi yang menyeretnya ke meja hijau.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Ira atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis tersebut menjadi pukulan berat bagi Ira dan keluarganya.
Dalam pembelaannya, Ira Puspadewi merasa menjadi korban fitnah terkait pembelian kapal tua dengan harga yang dianggap kemahalan. Ia menegaskan bahwa akuisisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara (JN) merupakan pembelian 100 persen saham perusahaan yang sedang beroperasi. Ira menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bersama dengan Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), Ira merasa difitnah dalam kasus ini. Kini, dengan adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo, babak baru kehidupan Ira Puspadewi dimulai.



