Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu sore ini belum dapat membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta pihak-pihak terkait lainnya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Hal ini disebabkan KPK belum menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang kabarnya telah ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa SK tersebut menjadi dasar utama bagi KPK untuk melaksanakan proses rehabilitasi. "Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ira Puspadewi, yang dipimpin oleh Soesilo Aribowo, telah berada di Kantor KPK sejak pagi hari. Senada dengan KPK, Soesilo juga mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima SK rehabilitasi yang dimaksud. "Belum (bisa keluar), menunggu surat," ungkap Soesilo saat menjenguk Ira di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Seperti yang diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono pada Selasa (25/11) sore.
Rehabilitasi sendiri merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR dan Mahkamah Agung (MA). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 97 ayat 1, rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira Puspadewi dan pihak terkait lainnya dinyatakan bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari ketua majelis hakim Sunoto, yang berpendapat bahwa Ira Puspadewi seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini, dan kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan akuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).



