Chapnews – Ekonomi – Pemerintah telah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Desember 2025, yang termasuk dalam kuartal IV-2025. Kabar baiknya, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya, karena tarif listrik dipastikan tetap stabil, sama seperti pada bulan Oktober dan November 2025.
Keputusan ini diambil oleh Kementerian ESDM, memastikan bahwa baik pelanggan non-subsidi maupun pelanggan subsidi akan menikmati tarif yang sama dengan bulan-bulan sebelumnya. Subsidi listrik akan terus diberikan kepada pelanggan yang berhak, termasuk sektor sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku UMKM.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. "Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujarnya.
Penetapan tarif listrik ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Aturan ini menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Meskipun perhitungan berdasarkan realisasi ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat. Terakhir kali penyesuaian tarif dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta Pemerintah (P1, P2, dan P3), sementara golongan pelanggan lainnya terakhir mengalami penyesuaian tarif pada tahun 2020.
Tri Winarno menambahkan bahwa meskipun tarif listrik stabil, pemerintah dan PLN terus berupaya meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi. Langkah-langkah ini termasuk memperkuat infrastruktur kelistrikan dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.



