Chapnews – Nasional – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021 memasuki babak baru. Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi, salah satu tersangka dalam kasus ini, mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam proyek tersebut.
Leonardi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Kemenhan pada 2015-2017, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan satelit ini. "Saya melaksanakan perintah atasan, dan atasan saya sudah melaksanakan rapat terbatas di depan presiden dengan program ini," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/12). Ia juga menambahkan, "Saya tidak menerima sepeser pun duit. Saya tidak melakukan korupsi."

Lebih lanjut, Leonardi mengklaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek ini karena anggaran yang direncanakan belum dikeluarkan. Pernyataan ini kontras dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas. Selain Leonardi, tersangka lainnya adalah Gabor Kuti (Presiden Navayo Internasional AG) dan Anthony Thomas Van Der Hayden (perantara).
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Leonardi akan ditahan di Puspom Angkatan Laut, sementara Thomas ditahan di Lapas Salemba karena terlibat kasus lain. Gabor Kuti, WNA Hungaria, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pengadaan satelit, unit perangkat user terminal, 550 telepon genggam merek Vestel, serta komponen server yang belum dirakit. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan dan penanganan perkara beralih ke tim penuntut koneksitas Oditur Militer untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Kasus ini terus bergulir dan akan memasuki tahap persidangan.



