Ads - After Header

Korupsi Kereta Medan: 2 Tersangka Dicokok KPK!

Ahmad Dewatara

Korupsi Kereta Medan: 2 Tersangka Dicokok KPK!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Medan. Kasus ini terkait dengan pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Muhlis Hanggani, seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024, serta Eddy Kurniawan, seorang pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam praktik koruptif ini.

 Korupsi Kereta Medan: 2 Tersangka Dicokok KPK!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025, di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur," tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (1/12) malam.

Asep menjelaskan bahwa Muhlis diduga melakukan serangkaian tindakan "pengondisian" proyek bersama stafnya. Modusnya adalah dengan berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB), serta melalui kegiatan "asistensi" di berbagai lokasi sebelum proses lelang dimulai.

Sebagai PPK dan perpanjangan tangan dari Direktur Prasarana, Muhlis diduga memberikan arahan kepada Ketua Pokja terkait daftar penyedia jasa yang harus dimenangkan dalam lelang. Bahkan, pada akhir 2021, sebelum lelang JLKAMB 1 dan 6 dilaksanakan, diadakan kegiatan "asistensi" di sebuah hotel di Bandung yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa yang akan dimenangkan.

Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, disebut memerintahkan stafnya, Wisnu Argo Megantoro, untuk mengikuti pertemuan persiapan lelang tersebut. Pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara, PT Waskita Karya, dan PT IPA.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran. Wisnu, yang bertugas menyusun metode pekerjaan, diminta oleh PT Waskita Karya untuk terus berkomunikasi dengan perwakilan mereka, Afong.

KPK menemukan adanya aliran dana dari Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk Pokja dan PPK. Muhlis menerima Rp1,1 miliar pada 2022 dan 2023, baik secara transfer maupun tunai. Sementara itu, Eddy Kurniawan menerima Rp11,23 miliar pada September-Oktober 2022 melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.

Motif pemberian "fee" kepada Muhlis adalah kekhawatiran para rekanan tidak akan memenangkan lelang proyek. Sementara itu, Eddy Kurniawan menerima "fee" karena memiliki kewenangan dalam proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, serta pemeriksaan keuangan pekerjaan, dan juga karena kedekatannya dengan pejabat di Kementerian Perhubungan. Namun, Asep tidak mengungkap identitas pejabat Kemenhub yang dimaksud.

Atas perbuatannya, Muhlis dan Eddy Kurniawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer