Chapnews – Nasional – Selebgram Lisa Mariana akhirnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Jawa Barat. Penjemputan paksa terhadap Lisa, yang namanya sempat terseret dalam pusaran kontroversi dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilakukan sejak Kamis (4/12).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, Lisa dicecar dengan 47 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jabar. Pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan melanjutkan proses hukum yang berjalan.

Meski berstatus tersangka, Lisa tidak ditahan. Kombes Pol Hendra menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor. "Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti," ujarnya. Selain itu, polisi juga yakin Lisa tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan, yaitu pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, bagaimana dengan pria berinisial MT yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini? Hendra menegaskan bahwa MT bukanlah pelaku pornografi. Peran MT adalah menerima video syur dari Lisa. "Jadi untuk yang MT, tindak pidananya adalah transmisi elektronik, itu si Lisa mengirimkan video pornonya kepada MT," jelasnya. MT kemudian membuka akses ke g-drive email yang berisi video tersebut, sehingga dapat diunduh dan dilihat oleh publik. "Jadi kejahatannya di situ, tersebarnya video porno itu dari transmisi elektronik ini," imbuh Hendra, seperti dilansir chapnews.id.



