Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini terkait kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong yang menjerat keduanya.
Kasus ini bermula dari laporan PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) yang merasa dirugikan oleh Agusrin dan Raden Saleh. Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Seharusnya, polisi melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO," ujar Imam.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika PT TAC menjalin kerjasama dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) milik Agusrin. Kerjasama ini kemudian berkembang menjadi pembentukan perusahaan baru bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI). Singkat cerita, terjadi kesepakatan jual beli izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan), di mana Agusrin memberikan down payment dan pembayaran awal dengan cek. Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong. Merasa ditipu, PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan DPO atas nama Agusrin dan Raden Saleh. "Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir," jelas Budi kepada chapnews.id.



