Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan rinci terkait insiden pengeroyokan maut yang melibatkan enam anggota kepolisian terhadap dua pria berprofesi mata elang. Peristiwa tragis ini terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), dan mengakibatkan kedua korban tewas. Pemicu utama insiden berdarah ini terungkap: kunci sepeda motor salah satu anggota polisi diambil paksa oleh para mata elang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/12), menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden bermula ketika sepeda motor milik Bripda AM dicegat oleh dua pria yang diidentifikasi sebagai mata elang. "Satu unit kendaraan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang," ujar Kombes Budi.

Lebih lanjut, Kombes Budi mengungkapkan bahwa tindakan pencabutan kunci kontak sepeda motor tersebut memicu kemarahan Bripda AM. "Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut," imbuhnya. Kondisi ini lantas memicu adu mulut yang dengan cepat berubah menjadi aksi pengeroyokan. Keenam anggota polisi tersebut diketahui melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, tanpa menggunakan senjata api maupun benda tumpul lainnya.
Lima anggota polisi lainnya yang berada di lokasi kejadian, atau segera menyusul Bripda AM, turut serta dalam aksi main hakim sendiri tersebut. "Jadi yang lima orang (polisi) itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal," terang Budi. Ia menambahkan, "Melihat temannya cekcok, sehingga teman yang lain membantu." Pihak kepolisian saat ini masih mendalami informasi terkait adanya rekan-rekan mata elang lain yang dilaporkan melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Enam anggota kepolisian yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Selain menghadapi proses hukum pidana, keenam anggota polisi ini juga dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik profesi pada pekan depan. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya telah menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelas Brigjen Trunoyudo, menggarisbawahi keseriusan kasus ini dan dampaknya terhadap citra institusi Polri. Kasus ini menjadi sorotan publik, menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganannya.



