Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada pekan ini. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk periode 2023-2024, yang telah menjadi sorotan publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan untuk Yaqut telah dilayangkan oleh penyidik pada pekan lalu. "Ditunggu saja. Kami waktu itu… minggu lalu ya pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini kalau tidak salah ya (pemeriksaan)," ujar Asep saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Senin (15/12), sebagaimana dilansir chapnews.id. Pemeriksaan kali ini menandai pemanggilan kedua bagi Yaqut dalam pusaran kasus ini.

Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait perbedaan aturan alokasi kuota haji tambahan yang diperoleh untuk tahun 2023-2024. Materi serupa juga didalami dari staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz, yang turut diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah tersebut didapatkan setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Namun, alokasi kuota tambahan inilah yang kemudian menjadi pangkal persoalan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler. Dengan demikian, tambahan 20.000 kuota seharusnya terbagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian yang berbeda. Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, justru membagi rata tambahan kuota tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Disparitas inilah yang menjadi salah satu fokus utama penyelidikan KPK.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, sejumlah lokasi telah digeledah oleh penyidik, meliputi rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara telah disita, termasuk dokumen-dokumen penting, barang bukti elektronik, serta aset berupa kendaraan roda empat dan properti. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan sejumlah pihak.



