Ads - After Header

Gaji Penagih Utang Terkuak! Angka Fantastis di Tengah Sorotan!

Ahmad Dewatara

Gaji Penagih Utang Terkuak! Angka Fantastis di Tengah Sorotan!

Chapnews – Ekonomi – Profesi penagih utang atau debt collector (DC) kembali menjadi pusat perhatian publik menyusul serangkaian insiden kontroversial yang melibatkan mereka dalam beberapa hari terakhir. Sorotan tajam kini mengarah pada besaran gaji yang diterima para "mata elang" ini, terutama setelah kasus penangkapan dua DC di Depok yang memicu kegeraman masyarakat.

Dilaporkan oleh Feby Novalius pada Rabu, 17 Desember 2025, melalui chapnews.id, kepolisian di Depok baru-baru ini meringkus dua penagih utang berinisial BEK dan DP. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemukulan dan perampasan STNK milik seorang pengendara mobil di Jalan Ir. H. Juanda, Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan, kejadian nahas itu terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2025. Korban yang sedang dalam perjalanan dengan mobil Mazda 2 menuju Jalan Margonda Raya, tiba-tiba dihentikan di putaran balik depan Mal Pesona Square oleh orang tidak dikenal yang kemudian memaksanya turun dari kendaraan.

Gaji Penagih Utang Terkuak! Angka Fantastis di Tengah Sorotan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Peristiwa ini sontak memicu kembali perdebatan mengenai etika dan legalitas praktik penagihan utang, sekaligus menyoroti risiko pekerjaan yang dihadapi para debt collector sehari-hari. Di sisi lain, pertanyaan besar muncul mengenai imbalan finansial yang mereka dapatkan, mengingat tingginya tensi dan potensi konflik dalam menjalankan tugas.

Besaran gaji yang diterima oleh para penagih utang, terutama yang berperan sebagai "mata elang" untuk perusahaan leasing, ternyata bervariasi dan kerap disebut-sebut mencapai angka yang fantastis. Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa para debt collector ini bisa mengantongi gaji antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan dari pihak leasing yang mempekerjakan mereka.

Angka yang menggiurkan ini menjadi ironi tersendiri, mengingat tingginya risiko hukum dan sosial yang melekat pada pekerjaan penagihan utang, seperti yang tercermin dari kasus di Depok. Gaji fantastis ini tentu saja menarik perhatian di tengah maraknya kasus hukum yang menjerat profesi ini, sekaligus memicu pertanyaan tentang pengawasan dan regulasi yang lebih ketat terhadap praktik penagihan utang di Indonesia. Publik pun menanti langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan praktik-praktik yang meresahkan ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer