Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah serius menggodok rencana pengenaan bea keluar atau pajak ekspor untuk komoditas batu bara. Kebijakan ini digagas sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam negara dan mendongkrak penerimaan kas negara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa inisiatif ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi landasan utama bagi Presiden dalam mengelola kekayaan alam. Bahlil menjelaskan, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara adil dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia, dan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui bea keluar, termasuk untuk ekspor batu bara.

"Kami akan mengenakan biaya atau bea ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu. Formulasi detailnya sedang kami susun," ujar Bahlil saat ditemui di kantornya pada Jumat (19/12/2025), seperti dilansir chapnews.id.
Namun, Bahlil menekankan bahwa penerapan pajak ekspor ini tidak akan dilakukan secara sembarangan atau pukul rata. Pemerintah berkomitmen untuk bersikap adil dan hanya akan memungut bea ekspor dari perusahaan yang dinilai layak, yakni ketika harga jual batu bara di pasar internasional sudah mencapai tingkat yang menguntungkan.
"Jadi, kalau harganya rendah, profit perusahaan kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada, bagaimana jika rugi? Negara juga harus fair," jelas Bahlil.
Sebaliknya, jika nilai jual dan harga ekspor batu bara sedang tinggi di pasar global, sangat wajar bagi negara untuk meminta bagian melalui bea keluar. "Apabila nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar untuk kemudian negara meminta agar mereka membayar bea keluar," pungkasnya, menegaskan prinsip keadilan dalam pembagian keuntungan dari sumber daya alam.



