Chapnews – Nasional – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mencatat rekor penolakan masuk terhadap 727 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan ketegasan otoritas dalam menjaga kedaulatan wilayah dan integritas perbatasan Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa penolakan ini adalah hasil dari pengawasan perlintasan yang ketat. "Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing," ujarnya di Tangerang, Minggu (21/12/2025), seperti dilaporkan oleh chapnews.id. Galih menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud ketegasan Imigrasi Soetta dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penolakan ini, lanjut Galih, didasari oleh berbagai permasalahan krusial, termasuk izin masuk yang tidak sesuai atau masa berlaku paspor yang telah habis. "Langkah ini krusial untuk memastikan keamanan nasional dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian," tambahnya, menekankan pentingnya integritas perbatasan dari potensi ancaman atau pelanggaran hukum.
Tak hanya WNA, Imigrasi Soetta juga menerapkan kebijakan selektif terhadap warga negara Indonesia (WNI). Sebanyak 1.847 keberangkatan WNI ditunda sebagai bagian dari upaya pengawasan keimigrasian yang komprehensif, memastikan setiap perjalanan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Soetta juga aktif dalam pelayanan publik. Tercatat 7.380 permintaan informasi publik telah dilayani, serta 156 pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti. Di bidang penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, sepanjang tahun ini telah dilaksanakan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) serta 5 perkara pro justitia telah diproses, menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah perbatasan udara.



