Chapnews – Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas inisiatifnya dalam menanggapi polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Kontroversi terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kini akan diselesaikan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), sebuah langkah yang disambut baik oleh institusi kepolisian. Pernyataan ini disampaikan Listyo di Balai Kartini, Jakarta, pada Sabtu (20/12) lalu.
Sebelumnya, Perpol 10/2025 menuai kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Aturan tersebut memungkinkan penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga, memicu perdebatan luas di kalangan publik dan pakar hukum.

"Tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," ujar Listyo. Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi yang patuh hukum akan menghormati setiap keputusan yang termaktub dalam PP tersebut. Listyo juga menjelaskan bahwa kewenangan Polri dalam menerbitkan Perpol terbatas hanya untuk mengatur internal kepolisian, tidak bisa menjangkau undang-undang lain yang terkait.
Menko Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana penyusunan PP ini. Yusril menyebut bahwa KemenPAN-RB dan Kemensetneg telah menyiapkan draf rancangan PP yang akan menjadi payung hukum bagi penempatan anggota Polri di jabatan sipil. PP ini dirancang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidique, berharap agar pembahasan PP ini dapat segera rampung. Jimly, yang juga dikenal sebagai Ketua MK pertama, memprediksi bahwa aturan tersebut bisa selesai pada Januari 2026. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan," ungkap Jimly.
Dengan adanya PP ini, diharapkan polemik panjang mengenai status dan penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat menemukan titik terang dan kepastian hukum yang lebih kuat, sekaligus mengakhiri perdebatan yang selama ini berkembang di masyarakat.



