Chapnews – Nasional – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M Kunang, telah menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12) setelah keduanya resmi ditahan. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait "ijon" proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi. Di hadapan awak media, Ade Kuswara kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.
"Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi," ujar Ade Kuswara singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia juga sempat mendoakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar selalu sehat.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ade Kuswara dan H.M Kunang sebagai tersangka penerima suap, bersama dengan Sarjan, seorang pihak swasta, sebagai pemberi suap. Kasus ini berpusat pada praktik dugaan permintaan "ijon" paket proyek yang rutin dilakukan Ade Kuswara kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya. Praktik ini diduga telah berlangsung rutin setidaknya sejak Desember 2024.
Total uang "ijon" yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lainnya dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Ketiga tersangka, Ade Kuswara, H.M Kunang, dan Sarjan, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung hingga 8 Januari 2026 mendatang. Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berlokasi di Bekasi dan Pondok Indah. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan saat tim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, setelah ditemukan dugaan indikasi keterlibatan Eddy.
Namun, Asep menjelaskan bahwa tim saat itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT. Setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, Asep melanjutkan, penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy Sumarman.



