Ads - After Header

Geger Depok! Cinta Ditolak, Mahasiswa Sebar Teror Bom Sekolah!

Ahmad Dewatara

Geger Depok! Cinta Ditolak, Mahasiswa Sebar Teror Bom Sekolah!

Chapnews – Nasional – Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengungkap tabir di balik serangkaian teror bom yang mengguncang 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Dalang di balik ancaman mengerikan ini adalah seorang mahasiswa berinisial HRR (23), yang kini telah diamankan. Motif di balik aksi nekatnya sungguh mengejutkan: kekecewaan mendalam akibat lamaran cintanya ditolak oleh sang kekasih.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa HRR melancarkan aksinya karena masalah asmara. "Tersangka melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok dikarenakan masalah asmara. Tersangka merasa kesal dan kecewa lantaran lamarannya ditolak oleh kekasihnya, K, beserta keluarganya," terang Budi kepada chapnews.id pada Sabtu (27/12).

Geger Depok! Cinta Ditolak, Mahasiswa Sebar Teror Bom Sekolah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

HRR, yang tercatat sebagai mahasiswa aktif di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat, berhasil diciduk tanpa perlawanan di salah satu kota di Jawa Tengah. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, HRR akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Modus operandi teror ini dilakukan HRR dengan mengirimkan pesan ancaman melalui email ke sepuluh sekolah di Depok. Uniknya, email tersebut dibuat dengan mencatut nama kekasihnya, KLH. Dalam pesan elektronik itu, pelaku menuliskan ancaman akan menyebarkan bom dan narkoba di lingkungan sekolah-sekolah tersebut.

Lebih lanjut, isi email yang dikirimkan HRR juga memuat narasi yang mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan kebenciannya terhadap sistem pendidikan di Depok dan menuduh pihak kepolisian tidak adil karena tidak menanggapi laporannya terkait klaim pemerkosaan yang ia alami, serta menuntut pertanggungjawaban dari pria yang disebutnya pelaku. Klaim ini diketahui merupakan bagian dari strategi terornya.

Sebelum insiden di sekolah-sekolah ini, HRR juga diketahui pernah melancarkan aksi serupa dengan menargetkan kampus tempat kekasihnya menempuh pendidikan. Kini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian berhasil menyita satu lembar tangkapan layar pesan email dari [email protected] dan satu unit smartphone merek Samsung A6 berwarna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer