Chapnews – Nasional – Jakarta – Mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kini menghadapi jeratan hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan. Merespons kabar tersebut, Gerakan Pemuda (GP) Ansor langsung menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum.
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, dalam keterangan resminya yang diterima chapnews.id pada Sabtu (10/1), menegaskan komitmen organisasinya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Addin. Ia menambahkan, "GP Ansor sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami percaya bahwa negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak."

Addin menjelaskan, keputusan untuk memberikan pendampingan hukum ini diambil setelah mempertimbangkan posisi Gus Yaqut. "Beliau adalah kader terbaik kami, pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015-2024, dan saat ini menduduki posisi Ketua Dewan Penasehat. Oleh karena itu, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral dan organisasi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum yang adil bagi yang bersangkutan," tegas Addin.
Pendampingan hukum akan dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor. "Melalui LBH GP Ansor, kami akan memastikan bahwa hak-hak hukum Gus Yaqut sebagai warga negara tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang semena-mena," jelas Addin. Ia juga menekankan bahwa langkah ini "sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan semata-mata untuk menjamin prinsip keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia."
Selain Gus Yaqut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus pada era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh KPK.



