Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menyetujui pembentukan sebuah konsorsium perusahaan asuransi yang akan menyediakan layanan asuransi kredit khusus bagi industri teknologi finansial pemberi pinjaman (fintech lending) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat mitigasi risiko di tengah pesatnya pertumbuhan dan dinamika sektor keuangan digital di Indonesia.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, produk asuransi kredit ini sejatinya telah diluncurkan sejak pertengahan Desember 2025. "Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar," ujar Ogi Prastomiyono saat memberikan keterangan di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026.

Ogi menjelaskan lebih lanjut bahwa produk asuransi ini dirancang untuk menanggung sebagian besar risiko gagal bayar yang mungkin terjadi dalam transaksi pinjaman online. Mekanisme klaim dapat diajukan oleh perusahaan fintech lending begitu kualitas pendanaan dikategorikan sebagai ‘diragukan’ atau ‘macet’, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berlandaskan pada itikad baik.
Meski demikian, OJK menekankan bahwa persetujuan ini tidak serta-merta mengalihkan seluruh tanggung jawab. Penyelenggara layanan fintech lending tetap diwajibkan untuk menjaga integritas proses kredit, melakukan penagihan secara profesional, dan menerapkan tata kelola yang baik demi mencegah timbulnya moral hazard.
"Untuk menjaga terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower (peminjam dana), OJK menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit (credit scoring)," tegas Ogi. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih stabil dan terpercaya, memberikan perlindungan tambahan bagi pemberi pinjaman tanpa mengurangi kehati-hatian dalam penyaluran dana. Ikuti terus perkembangan berita terbaru di chapnews.id.



