Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan imbauan penting bagi masyarakat pemilik tanah berstatus girik. Mereka didorong untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanahnya agar bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), demi kepastian hukum dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Langkah ini menjadi krusial mengingat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Beleid tersebut secara jelas menyatakan bahwa surat-surat tanah lama, seperti girik, verponding, atau bukti hak barat lainnya, akan dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya beralih menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan. Pasal 95 PP tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya penertiban administrasi pertanahan di Indonesia.

Meskipun demikian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menenangkan masyarakat agar tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. "Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," ujar Shamy Ardian, seperti dikutip chapnews.id.
Shamy Ardian menambahkan, dokumen tanah lama seperti girik tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih memiliki fungsi vital sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga nantinya diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum. Artinya, dokumen tersebut tetap menjadi bukti awal yang valid untuk memulai proses konversi.
Oleh karena itu, bagi Anda yang masih memegang girik, disarankan untuk segera mendatangi kantor pertanahan setempat untuk memulai proses pendaftaran. Ini adalah langkah proaktif untuk mengamankan aset berharga Anda dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di masa depan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



