Chapnews – Ekonomi – Pemerintah membuka peluang bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk terjun ke sektor pertambangan mineral logam dan batu bara melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas. Kementerian UMKM telah menetapkan kriteria khusus bagi UKM yang berminat mengajukan izin ini.
Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, yang disahkan pada 15 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menjelaskan bahwa peraturan ini adalah wujud keberpihakan pemerintah untuk mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha bagi pengusaha lokal. "Pemerintah memberikan kesempatan kepada UKM lokal untuk ikut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Sesuai Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib menjalani verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM sebelum diverifikasi secara teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses verifikasi ini terintegrasi dalam sistem perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS).
Kriteria utama yang harus dipenuhi mencakup legalitas badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, serta struktur kepengurusan yang sah. Selain itu, UKM juga harus memenuhi persyaratan modal usaha dan penjualan tahunan. Untuk kategori usaha kecil, modal usaha harus berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Sementara itu, usaha menengah harus memiliki modal usaha antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.



