Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan total kerugian mencapai angka fantastis, Rp2,4 triliun. Modus operandi perusahaan ini adalah dengan menciptakan proyek-proyek fiktif untuk menjerat para investor.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa PT DSI menggunakan data investor (Borrower) yang sudah ada dan memanipulasinya seolah-olah ada proyek baru yang membutuhkan pendanaan. Trik ini berhasil menarik minat para Lender (pemberi pinjaman) untuk berinvestasi.

"Para Lender tertarik karena mengira ada proyek-proyek riil yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka tergiur untuk menanamkan modal," ujar Ade Safri saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1), seperti dilansir chapnews.id.
Kasus ini terungkap ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal hasil yang dijanjikan pada Juni 2025. Namun, PT DSI gagal memenuhi kewajibannya. "Saat jatuh tempo, penarikan dana, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16-18 persen, tidak dapat dilakukan," ungkap Ade Safri.
Selain penipuan, PT DSI juga diduga melakukan penggelapan dana dan pemalsuan laporan keuangan perusahaan. Total korban penipuan ini mencapai 15 ribu orang, yang merupakan akumulasi dari aksi penipuan yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.
"Korban dalam periode 2018-2025 diperkirakan mencapai 15.000 Lender. Mereka adalah pemilik modal yang dananya diduga disalahgunakan atau penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukan," jelas Ade Safri.
Sebelumnya, penyidik Subdit II Perbankan telah melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan fraud senilai Rp2,4 triliun. "Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia," pungkasnya.



