Ads - After Header

Babinsa Fitnah Es Spons Dihukum Berat: Ditahan 21 Hari!

Ahmad Dewatara

Babinsa Fitnah Es Spons Dihukum Berat: Ditahan 21 Hari!

Chapnews – Nasional – Seorang anggota Babinsa, Serda Heri Purnomo, harus menanggung konsekuensi berat atas tindakannya melecehkan dan menuding seorang pedagang es gabus dengan tuduhan palsu. Ia dijatuhi hukuman disipliner militer berupa penahanan selama 21 hari dan sanksi administratif lainnya setelah insiden yang sempat viral di media sosial.

Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah melalui sidang hukuman disiplin yang objektif dan berkeadilan. "Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," ujar Kolonel Ahmad dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/1).

Babinsa Fitnah Es Spons Dihukum Berat: Ditahan 21 Hari!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain sanksi penahanan, Serda Heri juga akan menghadapi sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam menjaga tata tertib dan profesionalisme anggotanya. Kolonel Ahmad menekankan bahwa setiap penanganan pelanggaran prajurit dilakukan secara transparan dan profesional. Tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit.

Insiden ini bermula dari sebuah video yang tersebar luas, memperlihatkan dua petugas berseragam TNI dan Polri mengamankan seorang pedagang es kue atau es gabus. Dalam video tersebut, salah satu petugas menuding bahwa es yang dijual pedagang tersebut terbuat dari spons atau busa, bukan bahan makanan.

"Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan. Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons. Ini bisa kita lihat bahan spons dibakar dia meleleh," demikian narasi dalam video yang memicu kekhawatiran publik.

Menanggapi keresahan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan. Hasil uji sampel yang dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses yang dijual pedagang tersebut aman dan layak untuk dikonsumsi.

Baik Serda Heri Purnomo maupun Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan, yang juga terlibat dalam insiden tersebut, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Aiptu Ikhwan menjelaskan bahwa tindakan mereka merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir akan peredaran makanan berbahaya. Ia mengaku semata-mata ingin memberikan edukasi dan memastikan keamanan warga.

"Namun demikian, kami menyadari bahwa kami telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat," aku Aiptu Ikhwan.

Kodim 0501/JP mengimbau seluruh Babinsa untuk senantiasa memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Pendekatan humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai sebagai bagian dari rakyat harus selalu diutamakan dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," pungkas Kolonel Ahmad, menegaskan komitmen institusi terhadap integritas dan pelayanan publik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer