Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang akan mengisi posisi strategis Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Keputusan ini, yang berlaku efektif mulai 31 Januari 2026, sontak menarik perhatian publik, terutama terkait laporan harta kekayaan fantastis yang dimiliki oleh sosok yang akrab disapa Kiki tersebut.
Penunjukan Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, disahkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK, bertujuan untuk menjaga stabilitas organisasi serta memastikan OJK tetap optimal dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasannya di sektor jasa keuangan.

Dalam keterangannya, OJK menegaskan komitmennya untuk melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis. Hal ini dilakukan guna merespons berbagai dinamika dan perkembangan yang terjadi di sektor keuangan. Selain itu, OJK juga memastikan koordinasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan optimal kepada masyarakat akan terus dijaga, demi stabilitas sektor keuangan yang berkelanjutan dan penguatan perlindungan konsumen.
Di tengah dinamika penetapan pimpinan baru OJK ini, perhatian publik tak lepas dari laporan harta kekayaan Friderica Widyasari Dewi. Mengutip data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), aset yang dimiliki oleh pejabat tinggi ini terbilang sangat signifikan.
Berdasarkan data LHKPN, Friderica Widyasari Dewi tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 82.890.338.891. Rincian kepemilikan aset tersebut meliputi:
- Tanah dan Bangunan seluas 930 m²/346 m² di Jakarta Selatan, senilai Rp 22.000.000.000 (Hasil Sendiri).
- Tanah dan Bangunan seluas 132 m²/232 m² di Jakarta Selatan, senilai Rp 6.500.000.000 (Hasil Sendiri).
- Tanah dan Bangunan seluas 653 m²/489 m² di Jakarta Selatan, senilai Rp 19.000.000.000 (Hasil Sendiri).
- Bangunan seluas 230 m² di Jakarta Selatan, senilai Rp 9.800.000.000 (Hasil Sendiri).
- Tanah dan Bangunan seluas 605 m²/200 m² di Tangerang Selatan, senilai Rp 11.000.000.000 (Hasil Sendiri).
- Tanah dan Bangunan seluas 3.500 m²/100 m² di Bogor, senilai Rp 2.250.000.000 (Hasil Sendiri).
- Tanah dan Bangunan seluas 490 m²/250 m² di Yogyakarta, senilai Rp 6.000.000.000 (Warisan).
- Tanah dan Bangunan seluas 225 m²/100 m² di Badung, senilai Rp 5.000.000.000 (Hasil Sendiri).
- Bangunan seluas 42,4 m² di Bekasi, senilai Rp 595.322.347 (Hasil Sendiri).
- Bangunan seluas 54,05 m² di Bekasi, senilai Rp 745.016.544 (Hasil Sendiri).
Dengan latar belakang dan kekayaan yang dimilikinya, Friderica Widyasari Dewi kini mengemban amanah penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan Indonesia.



