Ads - After Header

Skandal Rp674 Miliar! Bareskrim Bongkar Insider Trading!

Ahmad Dewatara

Skandal Rp674 Miliar! Bareskrim Bongkar Insider Trading!

Chapnews – Nasional – Penegakan hukum di pasar modal Indonesia semakin serius. Bareskrim Polri kini tengah mengusut tuntas dugaan praktik insider trading yang melibatkan dua entitas manajer investasi besar, PT Minna Padi Asset Management (MPAM) dan PT Narada Asset Management. Kasus ini mencuatkan potensi kerugian ratusan miliar rupiah bagi investor dan integritas pasar modal Indonesia, dengan total aset yang diblokir mencapai sekitar Rp674 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa insider trading adalah praktik ilegal di mana investor memanfaatkan informasi non-publik yang bersifat material untuk keuntungan pribadi dalam transaksi saham. "Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," ujar Ade Safri dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (3/2), sebagaimana dilaporkan oleh chapnews.id. Ia menambahkan, rangkaian transaksi jual beli saham yang dilakukan perusahaan tersebut disinyalir memengaruhi harga dan menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi.

Skandal Rp674 Miliar! Bareskrim Bongkar Insider Trading!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam kasus Narada, penyidik menemukan adanya manipulasi harga saham melalui jaringan afiliasi dan nominee yang dikendalikan oleh pihak internal. Modus operandi ini bertujuan menyesatkan investor, menciptakan artificial demand, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil. Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yaitu MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Untuk mengamankan aset, penyidik telah memblokir dan menyita sub-rekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar.

Tak berhenti di situ, Bareskrim juga mengendus praktik serupa yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Hasil penyidikan menunjukkan bahwa saham yang dijadikan underlying asset produk reksadana Minna Padi berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler. Uniknya, transaksi ini menggunakan rekening reksadana lawan transaksi ESO dan adiknya ESI, yang juga merupakan pemegang saham di Minna Padi. Mereka diduga memanfaatkan fasilitas Manajer Investasi Minna Padi untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO yang berada pada produk reksadana Minna Padi dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali ke reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Atas dugaan pelanggaran ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dari Minna Padi: Djoko Joelijanto (Direktur Utama), Edy Suwarno (pemegang saham), dan Eveline Listijosuputro (istri Edy Suwarno). Sebanyak 14 sub-rekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya, termasuk enam sub-rekening efek reksadana dengan total aset saham kurang lebih Rp467 miliar (per 15 Desember 2025), telah diblokir dan disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pengusutan kasus ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi hak-hak investor dari praktik-praktik curang yang dapat merusak kepercayaan publik. Proses hukum terhadap para tersangka dan pemulihan aset terus berjalan demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan transparan di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer