Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mendalami serius dugaan adanya oknum jaksa yang meminta uang hingga Rp6 miliar dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Klaim mengejutkan ini muncul dari keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian akan diverifikasi kebenarannya oleh Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa informasi yang terungkap di persidangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut akan menjadi masukan penting bagi pihaknya. "Itu kan terungkap di sidangnya KPK kalau enggak salah. Nanti akan menjadi masukan buat kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya, akan kita dalami," jelas Anang kepada wartawan, Selasa (3/2).

Dugaan permintaan uang ini terkuak saat advokat Munarman, yang mewakili mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan Wibiksana. Gunawan, yang merupakan Sekretaris Pribadi Direktur Bina Kelembagaan K3 Hery Sutanto, memberikan kesaksian kunci dalam persidangan tersebut.
Dalam BAP yang dibacakan, Gunawan mengaku mendengar percakapan antara Hery Sutanto dan Irfian Bobby Mahendro Putra yang menyebutkan kalimat ‘Tiarap kita Pak Direktur’. Menurut Gunawan, frasa ini merujuk pada masuknya Kejaksaan Agung ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3), yang menyebabkan praktik penerimaan uang non-teknis dari PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) harus dihentikan, namun jumlahnya tetap direkap.
Lebih lanjut, Gunawan juga membenarkan adanya keluhan Hery Sutanto setelah beberapa hari dari percakapan tersebut. Hery disebut mengeluh, "Duh Wan, udah kecium Kejaksaan Agung yang waktu pertemuan di Bidakara terkait sertifikat K3. Pusing kepala saya Wan."
Puncak pengakuan Gunawan adalah saat ia menjelaskan detail pertemuan antara empat orang dari Kejaksaan Agung dengan Hery Sutanto dan Irfian Bobby Mahendro Putra di ruangan Direktur Bina Kelembagaan K3 lantai 7 gedung B Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan ini terjadi pada sekitar tanggal 2 Desember, sebagaimana tertera dalam percakapan chat antara Gunawan dengan Mei Wasuji.
Setelah pertemuan selesai, Hery Sutanto mengeluh kepada Gunawan bahwa pihak Kejaksaan meminta uang sebesar Rp1,5 miliar per orang. "Minta Rp1,5 miliar," jawab Gunawan saat ditanya Munarman mengenai keluhan Hery. Ketika Munarman mengonfirmasi bahwa ini berarti total Rp6 miliar untuk empat orang yang datang, Gunawan membenarkan keterangan tersebut dalam BAP-nya.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total mencapai Rp6.522.360.000. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Noel sendiri didakwa menerima jatah Rp3 miliar, gratifikasi Rp3,3 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler terkait kasus ini.
Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi yang muncul di persidangan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh institusi penegak hukum.



