Chapnews – Ekonomi – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik dugaan "goreng saham" yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam kasus pidana pasar modal ini, tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama perusahaan, dengan total aset senilai Rp467 miliar yang berhasil diblokir.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, mengidentifikasi ketiga tersangka. Mereka adalah Djoko Joelijanto, Direktur Utama Minna Padi; Edy Suwarno, pemegang saham perusahaan; serta Eveline Listijosuputro, istri dari Edy Suwarno. Pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana insider trading yang merugikan pasar modal.

Modus Licik Goreng Saham Terbongkar
Modus operandi yang terungkap cukup kompleks. Ade menjelaskan bahwa saham-saham yang diperdagangkan oleh Minna Padi sebagai underlying asset untuk produk reksadana, berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler. Transaksi ini dilakukan menggunakan rekening reksadana milik ESO (Edy Suwarno) dan ESI (adiknya), yang juga merupakan pemegang saham di Minna Padi.
Keduanya diduga memanfaatkan posisi Manajer Investasi Minna Padi untuk meraup keuntungan secara tidak sah. Caranya, mereka membeli saham afiliasi ESO yang ada dalam produk reksadana Minna Padi dengan harga yang sangat rendah. Selanjutnya, saham-saham tersebut dijual kembali ke produk reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi. Praktik ini secara efektif memanipulasi harga saham demi keuntungan pribadi.
Praktik Ilegal dalam Investasi Saham dan Pemblokiran Rekening
Praktik semacam ini dikenal sebagai insider trading, sebuah pelanggaran serius dalam dunia investasi saham. Ini terjadi ketika investor memperoleh informasi material yang belum dipublikasikan dari pihak internal perusahaan, lalu menggunakannya untuk keuntungan pribadi dalam transaksi jual beli saham.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap total 14 sub-rekening efek yang terafiliasi dengan Minna Padi dan pihak-pihak terkait dalam praktik jual beli saham ilegal ini. "Enam dari sub-rekening tersebut adalah milik reksadana, dengan nilai aset saham mencapai kurang lebih Rp467 Miliar, berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025," tambah Ade saat melakukan penggeledahan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar modal untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi, serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan investor dan pasar. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus diperbarui di chapnews.id.



