Chapnews – Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan rencana penyelidikan terhadap dugaan praktik pidana "saham gorengan". Langkah tegas aparat penegak hukum ini muncul menyusul koreksi yang dialami Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini, memicu kekhawatiran akan integritas pasar modal.
Menanggapi rencana penyelidikan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penghormatan penuh terhadap upaya kepolisian. Namun, hingga saat ini, OJK mengakui belum menerima laporan resmi terkait pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan formal dari kepolisian. "Belum (terima laporan), sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan)," ujar Hasan, seperti dikutip dari chapnews.id.
Meski demikian, OJK berharap penyelidikan yang akan dilakukan kepolisian dapat berjalan secara proporsional dan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. "Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya, menekankan pentingnya prosedur hukum yang adil dan transparan dalam setiap proses penegakan hukum di pasar modal.
Isu saham gorengan, yang merujuk pada praktik manipulasi harga saham oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi, telah lama menjadi momok di pasar modal Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan investor ritel yang tidak memiliki informasi memadai, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap mekanisme pasar yang sehat. Dengan masuknya Bareskrim Polri, diharapkan ada efek jera dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menciptakan iklim investasi yang lebih bersih dan terpercaya di BEI. Penyelidikan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menjaga stabilitas dan keadilan di pasar modal nasional.



