Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, beserta tiga kepala desa lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk melacak aliran dana dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik tengah bekerja secara paralel. Selain mendalami dugaan pemerasan, mereka juga fokus pada pelacakan aliran dan peruntukan uang. "Ya, tentunya penyidik paralel," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (3/2) malam, seperti dikutip chapnews.id.

Menurut Budi, pelacakan aliran uang ini krusial untuk memitigasi dan memastikan proses asset recovery berjalan optimal. KPK berkomitmen untuk menelusuri setiap jejak uang yang disita, apakah masih dalam bentuk rupiah, sudah beralih wujud menjadi aset lain, atau bahkan disembunyikan di lokasi berbeda. Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini masih pada predicate crime atau tindak pidana asal, yakni pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mencari barang bukti tambahan.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi senyap tersebut, delapan orang termasuk Bupati Sudewo diamankan, dan uang tunai senilai Rp2,6 miliar berhasil disita sebagai barang bukti awal. Budi Prasetyo mengindikasikan adanya dugaan praktik pemerasan yang terjadi di beberapa kecamatan di Pati, meskipun rincian lebih lanjut belum dapat diungkap ke publik.
Sebagai informasi, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong, sebuah kondisi yang berpotensi menjadi celah bagi praktik-praktik korupsi dan pemerasan seperti yang tengah diusut KPK.



