Chapnews – Ekonomi – Kabar penting bagi pelaku usaha dan masyarakat di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua jenis penginapan di wilayahnya dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Hanya usaha akomodasi yang berorientasi komersial yang menjadi objek pajak, sementara sejumlah hunian khusus mendapatkan pengecualian berdasarkan fungsi dan tujuannya.
Berdasarkan keterangan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, PBJT Perhotelan didefinisikan sebagai pungutan daerah atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial. Kategori ini mencakup hotel, motel, losmen, serta berbagai jenis penginapan sejenis lainnya. Namun, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 secara spesifik menggarisbawahi adanya pengecualian untuk beberapa jenis tempat tinggal.

Pengecualian ini didasari pada fungsi utama hunian yang bukan sebagai usaha jasa akomodasi komersial. Berikut adalah daftar jenis tempat yang tidak dikenai PBJT Perhotelan, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru:
-
Asrama: Hunian yang secara khusus difungsikan sebagai asrama bagi pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak termasuk dalam objek PBJT Perhotelan. Hal ini karena asrama dianggap sebagai fasilitas penunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan, bukan sebagai unit usaha akomodasi komersial murni.
-
Pondok Pesantren: Lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan seperti pondok pesantren juga dikecualikan dari pungutan pajak ini. Fungsi utamanya yang berfokus pada edukasi dan spiritualitas menjadikannya berbeda dari usaha penginapan komersial.
-
Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan: Kamar atau tempat tinggal yang disediakan oleh rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya bagi pasien, keluarga pasien, atau tenaga medis tidak dikenai PBJT Perhotelan. Penyediaan tempat ini merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, bukan layanan penginapan komersial.
-
Panti Sosial: Berbagai jenis panti sosial, seperti panti asuhan, panti jompo, dan panti rehabilitasi, yang menyediakan hunian sebagai bagian dari pelayanan sosial dan kemanusiaan, juga masuk dalam daftar pengecualian. Tujuan mulia dari lembaga-lembaga ini membedakannya dari entitas bisnis penginapan.
-
Rumah Tinggal Pribadi: Jelas, rumah yang digunakan semata-mata untuk hunian pribadi dan tidak disewakan sebagai usaha penginapan atau akomodasi komersial tidak termasuk objek PBJT Perhotelan. Pajak ini hanya berlaku untuk kegiatan usaha, bukan kepemilikan atau penggunaan pribadi.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami batasan dan pengecualian dalam pengenaan PBJT Perhotelan di Jakarta, memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.



