Chapnews – Nasional – Pendakwah kontroversial, Bahar bin Smith, kembali menjadi sorotan setelah batal memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser. Sedianya diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2) ini, Bahar melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan, memicu spekulasi dan pertanyaan publik.
Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Bahar, mengonfirmasi bahwa surat permohonan penundaan telah dilayangkan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota sejak Selasa (3/2) kemarin. "Kami sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota, bahwa untuk panggilan pertama ini kami belum siap hadir," ujar Ichwan saat dihubungi oleh chapnews.id.

Ichwan menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan Bahar akan siap diperiksa. Koordinasi intensif dengan pihak kepolisian masih terus dilakukan untuk mencari jadwal pengganti yang cocok bagi kedua belah pihak. "Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dari tim advokasi kapan pasnya kita hadir, karena kalau sekarang kan kita belum ketemu nih sama penyidiknya, matching-in dulu nanti kita bisa, sana enggak bisa, kan nanti gagal lagi. Matching-in waktunya, jadi dipastiin dulu," jelasnya.
Alasan utama penundaan ini, menurut Ichwan, adalah padatnya agenda tim kuasa hukum Bahar bin Smith. Salah satu agenda penting yang menyita waktu adalah pendampingan terhadap ibu Bahar, Isnawati Hasan, dalam pelaporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Polres Bogor. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang wanita berinisial F, yang diketahui merupakan istri dari anggota Banser korban penganiayaan Bahar di Kota Tangerang dan juga pihak pelapor yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.
Menanggapi penundaan ini, Kasie Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapt Lasono, menegaskan bahwa jika Bahar bin Smith tidak hadir pada panggilan pertama, penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua. "Kalau enggak datang, ya kita buat panggilan ke dua. Kalau ke dua enggak dateng, baru dijemput. Kan aturannya gitu," tegas Prapt, mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2) lalu, yang sekaligus mengirimkan panggilan pemeriksaan untuk Bahar pada Rabu, 4 Februari.
Dugaan insiden penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada 21 September tahun lalu di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan. Korban, seorang anggota Banser yang datang untuk mendengarkan ceramah, disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, ia kemudian diadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut, dibawa ke sebuah ruangan, dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka-luka.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September tahun lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.



