Chapnews – Nasional – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, secara mengejutkan mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi hanya 0,5 persen. Proposal radikal ini dilontarkan Mardani sebagai respons terhadap berbagai wacana penghapusan ambang batas dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk dalam agenda legislasi prioritas tahun 2026. "Angka sekitar 0,5 persen menurut saya masih cukup rasional," ungkap Mardani saat dihubungi chapnews.id, Rabu (4/3).
Usulan ini muncul di tengah perdebatan sengit mengenai relevansi dan besaran ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang. Mardani menjelaskan bahwa angka ambang batas 4 persen yang diterapkan saat ini sebetulnya masih tergolong rasional. Menurutnya, angka tersebut merupakan keseimbangan krusial antara prinsip keterwakilan yang luas dan efektivitas dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

Namun, Mardani menyoroti fenomena baru di DPR, di mana kini semakin banyak partai yang masuk kategori menengah. Ia mencontohkan penurunan perolehan kursi PDIP dari 20 persen menjadi sekitar 17-18 persen pada periode sebelumnya. Kondisi ini, kata Mardani, berpotensi menghilangkan partai dominan, yang pada gilirannya dapat mengganggu efektivitas jalannya pemerintahan. "Tanpa kehadiran partai politik yang dominan, efektivitas pemerintahan bisa terganggu. Ini berpotensi memicu perkembangan populisme dan mengurangi peran teknokratisme dalam kebijakan," paparnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap merupakan instrumen yang krusial untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Menurut Kholid, ambang batas berfungsi vital dalam mencegah polarisasi dan fragmentasi sikap politik yang berlebihan di DPR, sehingga proses pengambilan keputusan dapat berjalan efektif dan tidak menemui jalan buntu.
Meskipun demikian, Kholid menyatakan bahwa PKS masih dalam tahap kajian mendalam mengenai besaran angka yang ideal jika ambang batas tersebut harus direvisi. "Belum ada keputusan final. Kami masih mengkajinya secara seksama. Yang jelas, menurut pandangan kami, ambang batas tetap dibutuhkan untuk menjamin kinerja parlemen yang optimal," pungkas Kholid. Wacana penurunan ambang batas ini diprediksi akan menjadi salah satu poin perdebatan utama dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang.



