Chapnews – Nasional – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial WM dan LJ, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian barang di dalam pesawat Citilink QG716 rute Jakarta menuju Surabaya pada Kamis, 22 Januari lalu. Akibat perbuatannya, otoritas Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi dan menangkalan keduanya.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak, seperti diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto. "Hasil koordinasi dengan pihak terkait, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan dua WNA [China] yang diduga melakukan tindak pencurian di dalam pesawat udara (in-flight theft)," terang Agus kepada chapnews.id pada Rabu, 4 Februari.

Insiden memalukan tersebut bermula sekitar pukul 11.15 WIB ketika pesawat tengah mengudara. Korban, seorang WNA asal Malaysia, meninggalkan kursinya untuk menuju toilet. Di momen itulah, seorang awak kabin memergoki tersangka WM tengah mengambil tas milik korban dari kompartemen atas atau overhead bin.
Ketika korban kembali ke kursinya, ia mendapati tasnya sudah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, uang tunai sejumlah Rp5 juta dan US$500 yang ada di dalam tas kabinnya telah raib.
Situasi di dalam kabin sempat memanas saat pemeriksaan dilakukan bersama kru pesawat. Tersangka WM, yang mulai terpojok, secara tiba-tiba melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban. Meskipun sempat berkilah bahwa ia keliru mengambil tas, WM akhirnya tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
Meskipun pihak korban telah memberikan maaf, otoritas Imigrasi tetap mengambil langkah tegas. Meskipun peran LJ tidak dijelaskan secara rinci dalam laporan awal, otoritas Imigrasi memutuskan bahwa keberadaan kedua WNA tersebut, WM dan LJ, dinilai tidak memberikan manfaat positif bagi Indonesia. Oleh karena itu, sanksi berat berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan telah disiapkan bagi kedua tersangka.
Melalui insiden ini, pihak Imigrasi mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan mereka selama dalam penerbangan. Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga ketertiban dan keamanan.



