Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Kabar terbaru mengenai skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2026 telah dirilis, mengungkap potensi perbedaan signifikan antara daerah. Kebijakan ini menjanjikan kepastian pendapatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja fleksibel, namun dengan rentang upah yang bervariasi, dari yang tertinggi hingga terendah di Indonesia, dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi patokan utama.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja. Berbeda dengan ASN penuh waktu, mereka memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak terikat pada waktu kerja penuh, memberikan ruang bagi model kerja yang adaptif dan sesuai kebutuhan instansi. Keberadaan PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang status kepegawaian non-ASN.

Regulasi dan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Berdasarkan regulasi terbaru, khususnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, skema penggajian PPPK Paruh Waktu diatur secara rinci. Diktum ke-19 hingga ke-21 dalam keputusan tersebut menggarisbawahi beberapa poin krusial.
Pertama, upah minimum yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak boleh kurang dari besaran yang sebelumnya mereka terima sebagai pegawai non-ASN. Alternatifnya, upah tersebut harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah penempatan masing-masing. Ini menjamin bahwa tidak ada penurunan pendapatan bagi mereka yang beralih status. Kedua, aspek pendanaan gaji dan tunjangan ini akan bersumber dari pos belanja selain belanja pegawai, menunjukkan adanya alokasi anggaran khusus untuk kategori ASN ini dan bukan dari pos gaji pegawai tetap.
Perbandingan Gaji: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah
Menganalisis potensi besaran gaji, patokan UMP/UMK menjadi indikator utama yang menentukan tinggi rendahnya pendapatan PPPK Paruh Waktu. DKI Jakarta, sebagai ibu kota negara, diproyeksikan akan menjadi daerah dengan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu tertinggi. Dengan UMP 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876, meningkat dari Rp5.396.760 di tahun sebelumnya, Jakarta menawarkan remunerasi paling kompetitif seiring dengan tingginya biaya hidup di metropolitan.
Di sisi lain, Provinsi Jawa Barat menempati posisi terendah dalam daftar ini, dengan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601. Perbedaan signifikan ini mencerminkan disparitas biaya hidup dan kebijakan upah minimum antar daerah di Indonesia, yang secara langsung berdampak pada besaran gaji PPPK Paruh Waktu di masing-masing wilayah.
Implikasi dan Harapan Kebijakan
Secara keseluruhan, skema pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 ini bukan hanya sekadar angka, melainkan sebuah langkah strategis pemerintah. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian status dan hak-hak dasar bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di sektor publik. Dengan gaji dan tunjangan yang proporsional, serta jaminan perlindungan sosial yang memadai, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.
Lebih jauh, kebijakan ini dipandang sebagai jembatan transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal, berkeadilan, dan berkelanjutan di masa depan, mengurangi status kepegawaian yang tidak tetap dan memberikan kepastian karier bagi ribuan individu. Para pembaca dapat terus mengikuti perkembangan kebijakan ini melalui informasi terbaru di chapnews.id.


