Ads - After Header

Parkir Karyawan Kantor Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Faktanya!

Ahmad Dewatara

Parkir Karyawan Kantor Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Faktanya!

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Pertanyaan seputar status pajak parkiran yang disediakan kantor untuk karyawannya masih menjadi misteri bagi banyak pihak. Baik masyarakat umum maupun pelaku usaha kerap dibuat bingung, apakah fasilitas parkir khusus pegawai ini termasuk objek Pajak Parkir. Keresahan ini wajar, mengingat hampir setiap entitas bisnis atau perkantoran menyediakan area parkir demi kenyamanan stafnya.

Untuk mengurai kebingungan yang meluas ini, penting untuk merujuk pada landasan hukum yang berlaku. Di wilayah DKI Jakarta, panduan jelas termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan kewajiban pajak di ibu kota.

Parkir Karyawan Kantor Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Memahami Pajak Parkir: Apa Saja yang Kena?

Pajak Parkir sendiri merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini secara spesifik dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir yang berada di luar badan jalan. Cakupannya luas, meliputi usaha parkir yang menjadi kegiatan inti maupun yang bersifat penunjang. Namun, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pungutan pajak ini berlaku: jika parkir tersebut dipungut bayaran.

Dengan kata lain, ada dua elemen krusial yang harus terpenuhi agar suatu area parkir dikenakan Pajak Parkir:

  1. Penyelenggaraan tempat parkir berada di luar badan jalan.
  2. Adanya pungutan bayaran atau bersifat komersial.

Parkiran Karyawan: Bebas Pajak Asal…

Lantas, bagaimana dengan parkiran khusus karyawan kantor? Kabar baiknya, parkiran yang disediakan secara eksklusif untuk pegawai kantor, tanpa memungut biaya sepeser pun dan tidak dibuka untuk umum atau bersifat komersial, umumnya tidak termasuk dalam objek Pajak Parkir. Artinya, selama fasilitas tersebut murni sebagai layanan internal tanpa unsur bisnis, perusahaan tidak perlu khawatir akan kewajiban pajak parkir.

Ini memberikan kejelasan bagi banyak perusahaan yang menyediakan fasilitas parkir gratis bagi karyawannya. Selama tidak ada transaksi pembayaran dan tidak ada unsur komersial yang melibatkan pihak luar, area parkir tersebut dikecualikan dari kewajiban Pajak Parkir. Informasi lebih lanjut seputar regulasi pajak daerah dapat diakses melalui chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer