“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikit pun, kami matikan nurani kami demi menjaga marwah lembaga ini,” tegas Sunarto, seperti dikutip dari chapnews.id pada Sabtu (7/2).
Ia menambahkan, MA tidak akan memberikan bantuan advokasi kepada hakim mana pun yang terbukti terlibat korupsi. Sikap ini, menurutnya, juga berlaku mutlak bagi hakim di PN Depok yang dinilai telah mencoreng kehormatan dan integritas lembaga peradilan.

“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung,” imbuhnya, menegaskan bahwa kebijakan ini secara spesifik mencakup kasus OTT yang terjadi di PN Depok.
Pernyataan keras dari MA ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2). Dalam OTT tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, ditangkap terkait dugaan suap dalam penanganan sengketa lahan. KPK menduga kuat Eka dan Bambang menerima gratifikasi untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
Skandal ini berakar dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD). PN Depok sebelumnya telah mengabulkan gugatan PT KD. Pihak PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun hingga sebulan kemudian, permohonan tersebut belum terealisasi. Di tengah proses itu, pada Februari 2025, warga yang menjadi pihak bersengketa dengan PT KD justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok.
Menyikapi situasi yang berlarut-larut ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (6/2) bahwa Eka dan Bambang diduga meminta Jurusita PN Depok, YOH, untuk berperan sebagai ‘satu pintu’ atau perantara eksklusif. Peran YOH ini dimaksudkan untuk menjembatani komunikasi dan kebutuhan antara PT KD dan pihak PN Depok, mengindikasikan adanya praktik transaksional di balik layar.



