Ads - After Header

Benteng Keadilan Runtuh? Ketua PN Depok Kena OTT KPK!

Ahmad Dewatara

Benteng Keadilan Runtuh? Ketua PN Depok Kena OTT KPK!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pucuk pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diciduk pada Kamis (5/2) atas dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Langkah tegas KPK ini langsung mendapat apresiasi dari Komisi Yudisial (KY), yang berharap penindakan ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas peradilan.

Anggota KY, Abhan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam, secara lugas menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut. "Tentu KY mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam hal penegakan hukum secara tegas. Kami tentu mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK dalam rangka untuk menegakkan dan menjaga integritas juga di dalam proses peradilan ini," ujar Abhan, menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan.

Benteng Keadilan Runtuh? Ketua PN Depok Kena OTT KPK!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di sisi lain, Abhan tidak dapat menyembunyikan kekecewaan mendalamnya atas insiden ini. Ia menyesalkan terjadinya kasus korupsi yudisial, terutama ketika pemerintah telah berupaya keras meningkatkan taraf kesejahteraan para hakim. "Tentu KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini ketika sebagai benteng terakhir keadilan, namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption," tambahnya. Menurut Abhan, kejadian semacam ini sangat mencoreng kehormatan dan keluhuran martabat seorang penegak hukum.

KPK sendiri telah mengurai modus operandi suap yang melibatkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keduanya terbukti menerima imbalan untuk menyediakan layanan eksekusi lahan secara cepat. Penangkapan pada Kamis (5/2) menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas praktik kotor di lingkungan peradilan.

Kasus ini bermula dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun hingga sebulan kemudian, permintaan tersebut belum juga dikabulkan. Ironisnya, pada Februari 2025, warga selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok. Dalam situasi inilah, Eka dan Bambang diduga meminta Jurusita PN Depok berinisial YOH untuk bertindak sebagai "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan pihak PN Depok, membuka celah bagi praktik suap yang kini terungkap oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer