Chapnews – Nasional – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,4 yang mengguncang wilayah Pacitan, Jawa Timur pada Jumat (6/2) dini hari telah meninggalkan jejak kerusakan signifikan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pacitan mencatat setidaknya 43 bangunan mengalami kerusakan akibat guncangan dahsyat tersebut. Namun, angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses asesmen lapangan yang terus berjalan.
Radite Suryo Anggono, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Pacitan, mengungkapkan bahwa pendataan dampak gempa masih dalam tahap awal. "Berdasarkan data sementara yang kami kumpulkan hingga Sabtu (7/2), ada 43 bangunan yang terdampak gempa. Kami tegaskan, data ini sangat mungkin bertambah mengingat belum semua area terjangkau asesmen secara menyeluruh," jelas Radite kepada chapnews.id.

Dari total bangunan yang dilaporkan rusak, mayoritas merupakan hunian warga. Sebanyak 38 rumah penduduk tercatat mengalami kerusakan, dengan rincian empat di antaranya masuk kategori rusak sedang dan 34 lainnya mengalami kerusakan ringan. Selain itu, lima fasilitas umum, termasuk kantor pemerintahan desa dan bangunan sekolah, juga tak luput dari dampak gempa.
Tingkat kerusakan bervariasi, mulai dari pergeseran genteng hingga kerusakan struktural ringan. Radite mencontohkan, di beberapa wilayah seperti Kecamatan Pringkuku, banyak rumah warga mengalami kerusakan ringan berupa genteng yang bergeser atau jatuh. "Kami terus melakukan klasifikasi kerusakan secara lebih rinci. Ini penting agar laporan yang kami sampaikan kepada Bupati Pacitan dan BPBD Provinsi Jawa Timur akurat dan penanganan selanjutnya bisa tepat sasaran," tambahnya.
Gempa dengan magnitudo 6,4 tersebut berpusat di perairan selatan Pacitan, dengan kedalaman hiposenter sekitar 10 kilometer. Guncangan kuat dirasakan tidak hanya di Pacitan, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Jawa Timur.
BPBD Pacitan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Potensi gempa susulan tidak bisa diabaikan. Warga juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kerusakan bangunan baru atau yang berpotensi membahayakan keselamatan.



