Ads - After Header

Skandal Suap PN Depok Memanas: KPK Bidik Mantan Ketua!

Ahmad Dewatara

Skandal Suap PN Depok Memanas: KPK Bidik Mantan Ketua!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memperluas penyelidikan kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Fokus penyelidikan kini tidak hanya tertuju pada para pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) baru-baru ini, melainkan juga membidik potensi keterlibatan pimpinan PN Depok periode sebelumnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini merupakan "pintu masuk" untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pernyataan ini muncul mengingat Ketua PN Depok yang baru saja menjabat, I Wayan Eka Mariarta, baru bertugas sekitar delapan bulan saat OTT terjadi. Durasi jabatan yang relatif singkat ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan akar masalah yang lebih dalam dan melibatkan kepemimpinan sebelumnya.

Skandal Suap PN Depok Memanas: KPK Bidik Mantan Ketua!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tentu ini adalah merupakan pintu masuk ya, perkara ini seperti itu," ujar Asep kepada wartawan, Minggu (8/2), seperti dikutip chapnews.id. Ia menambahkan, penyidik tidak akan berhenti pada pihak yang tertangkap tangan. "Hubungan seperti itu ya tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu, tidak hanya tentunya yang sebelumnya," tegasnya, menggarisbawahi komitmen KPK untuk menelusuri setiap jejak yang mengarah pada praktik korupsi.

Sebagaimana diketahui, KPK melancarkan OTT pada Kamis (5/2) lalu, yang berujung pada penetapan lima tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.

Kasus ini berawal dari kemenangan PT KD dalam sengketa lahan melawan masyarakat di PN Depok. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), PT KD berupaya mempercepat proses eksekusi lahan tersebut. Permohonan eksekusi diajukan ke PN Depok, dan di sinilah praktik suap diduga terjadi. Wayan dan Bambang, melalui perantara Yohansyah, diduga meminta "fee" sebesar Rp1 miliar kepada PT KD untuk memperlancar eksekusi. Setelah melalui proses negosiasi, angka disepakati turun menjadi Rp850 juta.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan tidak ada pihak yang luput dari jeratan hukum jika terbukti terlibat, termasuk potensi keterlibatan pimpinan PN Depok dari periode sebelumnya yang mungkin memiliki peran dalam memuluskan atau membiarkan praktik-praktik serupa. Penyelidikan akan terus berkembang untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer