Chapnews – Nasional – Kabar memprihatinkan datang dari Sungai Mahakam. Populasi Pesut Mahakam, mamalia air tawar ikonik dan endemik Kalimantan Timur, kini berada di ambang kepunahan. Pemantauan terbaru hingga awal Februari 2026 mengungkap fakta mengejutkan: hanya sekitar 66 individu yang tersisa di habitat alaminya. Menanggapi situasi kritis ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan sigap mengumumkan persiapan langkah darurat untuk menyelamatkan satwa dilindungi tersebut dari ancaman kepunahan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, tidak menampik kekhawatiran mendalam atas kondisi ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki pilihan selain bertindak cepat dan serius guna mencegah skenario terburuk. "Pemerintah harus bergerak serius. Kondisi pesut kita sangat memprihatinkan karena populasinya kini hanya tinggal sekitar 66 ekor saja," ujar Rasio saat meninjau lokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Minggu (8/2). Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penanganan yang tidak bisa ditunda lagi.

Kunjungan lapangan Rasio, yang turut melibatkan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), bukan sekadar formalitas. Dalam momen tersebut, KLH secara resmi menunjuk dua desa di Kutai Kartanegara sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam. Inisiatif ini diharapkan mampu menggalakkan upaya perlindungan yang lebih kuat dan berkelanjutan, dengan melibatkan langsung partisipasi masyarakat lokal yang hidup berdampingan dengan habitat pesut.
Rasio lebih lanjut menguraikan bahwa kemerosotan populasi pesut bukanlah fenomena alamiah. Sebaliknya, hal ini merupakan konsekuensi langsung dari kerusakan habitat yang masif, dipicu oleh tumpang tindihnya berbagai aktivitas manusia dan industri di sepanjang aliran Sungai Mahakam. Ancaman-ancaman krusial telah teridentifikasi, meliputi konversi dan pembukaan lahan di wilayah hulu, eksploitasi pertambangan batu bara yang secara signifikan memengaruhi kualitas air, serta intensitas lalu lintas transportasi sungai yang tinggi. Secara spesifik, keberadaan ponton-ponton pengangkut batu bara diyakini kuat mengganggu navigasi dan merusak habitat esensial bagi kelangsungan hidup pesut.
KLH menegaskan bahwa upaya penyelamatan Pesut Mahakam tidak dapat dilakukan secara parsial atau sektoral. Diperlukan sinergi dan kolaborasi erat antar kementerian dan lembaga, termasuk KKP, pemerintah daerah, serta otoritas pengatur transportasi sungai. Tujuannya, menurut Rasio, adalah untuk menjamin bahwa roda perekonomian tetap berputar tanpa harus mengorbankan kelestarian ekosistem dan habitat vital pesut. Pemerintah juga tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum terhadap entitas atau individu yang terbukti merusak lingkungan hidup pesut. "Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas, namun di sisi lain tetap mendorong kerja sama agar kegiatan ekonomi tidak mengganggu habitat kritis pesut," pungkas Rasio, menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan konservasi.



