Ads - After Header

Tanah Nganggur Disita Negara? Aturan Prabowo Bikin Geger!

Ahmad Dewatara

Tanah Nganggur Disita Negara? Aturan Prabowo Bikin Geger!

Chapnews – Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan sebuah regulasi krusial yang berpotensi mengubah lanskap kepemilikan dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tanah diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Aturan ini, yang secara tegas memungkinkan penyitaan tanah terlantar oleh negara, mulai berlaku sejak ditandatangani pada 6 November 2025.

Salinan PP 48/2025, yang dapat diakses publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, secara resmi diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman. Beleid ini segera menjadi sorotan utama karena implikasinya yang luas terhadap tanah-tanah yang selama ini dibiarkan tidak produktif.

Tanah Nganggur Disita Negara? Aturan Prabowo Bikin Geger!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

chapnews.id merangkum beberapa poin penting terkait kebijakan baru Presiden Prabowo ini, yang mulai berlaku efektif pada 6 November 2025:

1. Tanah Terlantar Kini Berpotensi Disita Negara
Inti dari PP 48/2025 adalah penegasan bahwa tanah yang telah dikuasai atau dimiliki, baik yang sudah memiliki hak atas tanah maupun yang baru berdasarkan perolehan, namun dibiarkan terlantar, kini berpotensi untuk diambil alih oleh negara. Penjelasan umum dalam PP tersebut secara gamblang menyatakan bahwa tanah merupakan modal dasar pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara. Kondisi banyaknya tanah yang dibiarkan tak tergarap dianggap menghambat cita-cita luhur tersebut.

2. Optimalisasi Pemanfaatan Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat
Regulasi ini lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap banyaknya tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, atau dipergunakan sebagaimana mestinya. Kondisi ini dianggap menghambat tercapainya cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat secara optimal. Oleh karena itu, PP ini bertujuan untuk menata kembali fungsi tanah sebagai sumber kesejahteraan yang harus dioptimalkan.

3. Mewujudkan Keadilan dan Memperkuat Harmoni Sosial
Lebih lanjut, PP 48/2025 juga menekankan pentingnya penataan ulang tanah untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, serta memperkuat harmoni sosial. Tanah yang tidak produktif seringkali menimbulkan ketimpangan dan bahkan konflik sosial, sehingga penertiban ini diharapkan dapat menjadi solusi.

4. Tanggung Jawab Pemilik Tanah Ditegaskan Kembali
Secara fundamental, PP ini menegaskan kembali bahwa kepemilikan atau penguasaan tanah membawa serta tanggung jawab untuk mengelolanya secara produktif. Tanah bukanlah sekadar properti pribadi semata, melainkan aset nasional yang harus dioptimalkan untuk kepentingan publik, sejalan dengan amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

5. Langkah Serius Penataan Sektor Pertanahan
Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menata ulang sektor pertanahan. Diharapkan, dengan adanya PP 48/2025, pemanfaatan tanah di Indonesia akan lebih merata, produktif, dan berkeadilan, mendukung pembangunan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Detail lebih lanjut mengenai kriteria spesifik tanah terlantar dan mekanisme penyitaannya akan sangat dinantikan untuk memastikan implementasi yang adil dan transparan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer