Ads - After Header

Skandal Pajak Mengguncang! Hebel Ikut Terseret Rp4 T?

Ahmad Dewatara

Skandal Pajak Mengguncang! Hebel Ikut Terseret Rp4 T?

Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini menyoroti dugaan kuat praktik pengemplangan pajak yang tidak hanya melanda sektor industri baja, tetapi juga meluas ke ranah material konstruksi lainnya, termasuk industri hebel atau bata ringan. Temuan ini mengindikasikan bahwa potensi kerugian negara akibat penggelapan pajak bisa jauh lebih besar dan tersebar di berbagai lini.

Dugaan serius ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sidak tersebut berlangsung di Pabrik PT Power Steel yang berlokasi di Tangerang, Banten, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Skandal Pajak Mengguncang! Hebel Ikut Terseret Rp4 T?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebelumnya, DJP telah menengarai setidaknya 40 perusahaan baja terlibat dalam praktik pengemplangan pajak. Namun, Bimo menegaskan bahwa kemungkinan besar perusahaan dari sektor lain, seperti produsen bata ringan atau hebel, juga turut melakukan pelanggaran serupa. "Kami akan menyusun kasus terhadap 40 perusahaan baja tersebut. Tentu ada beberapa industri lain yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan sektor lainnya. Nanti kami akan laporkan jika kasusnya sudah matang," ujar Bimo.

Fenomena praktik culas ini, menurut Bimo, lazim ditemukan pada sektor-sektor bahan konstruksi yang transaksinya didominasi secara tunai (cash basis). Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap praktik tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara. "Saya tidak bisa mengatakan sebagian besar, namun memang ada beberapa yang terindikasi. Terutama saat masa booming konstruksi, bahan-bahan konstruksi yang berbasis tunai seringkali tidak membayar PPN ke negara," jelasnya lebih lanjut.

Khusus untuk 40 perusahaan baja yang diselidiki, DJP memperkirakan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya pajak mencapai angka fantastis, yakni Rp4 triliun per tahun. Angka ini tentu saja belum termasuk potensi kerugian dari sektor lain seperti hebel. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam stabilitas industri domestik dan menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak adil.

"Makanya, mudah-mudahan para pelaku usaha juga bisa menyadari bahwa kita sedang bergerak ke arah kepatuhan sesuai dengan undang-undang," harap Bimo. Modus pelanggaran yang disinyalir terjadi antara lain meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya dengan cara melaporkan penjualan namun tanpa disertai pemungutan PPN. DJP berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku demi menjaga keadilan dan integritas sistem perpajakan nasional.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer