Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun 2026. THR diproyeksikan akan disalurkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara Gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2026, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan dan mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Pemberian THR ini bertujuan ganda: memenuhi kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026, sekaligus memicu perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Di sisi lain, Gaji ke-13 dirancang sebagai bentuk bantuan bagi para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah memahami betul tingginya mobilitas serta tingkat konsumsi masyarakat selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri, sehingga kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk membantu masyarakat.

Rincian komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN di instansi daerah, komponennya serupa dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Sementara itu, para pensiunan akan menerima THR dan Gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Presiden Prabowo Subianto berharap, kebijakan strategis ini tidak hanya mampu meningkatkan daya beli masyarakat tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. "Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ujarnya, seperti dikutip dari chapnews.id. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan aparatur negara serta pensiunan.


