Chapnews – Ekonomi – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan Direktur Utamanya, Djoko Joelijanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Bantahan ini terkait dugaan pidana pasar modal yang menyeret nama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pihak kepolisian telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan insider trading yang melibatkan MPAM. Nama-nama yang disebut antara lain DJ selaku Direktur Utama MPAM, pemegang saham MPAM, PADI, dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), serta ESO dan istrinya, EL, yang juga menjabat sebagai Komisaris MPAM.

Namun, Direktur PADI, Martha Susanti, segera meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Ia menjelaskan bahwa Djoko Joelijanto bukanlah Direktur Utama MPAM, melainkan menjabat sebagai Direktur Utama PADI. Martha menekankan bahwa MPAM dan PADI adalah dua entitas hukum yang berbeda dan terpisah, meskipun memiliki keterkaitan nama.
"Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Djoko Joelijanto sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang akurat dan menyesatkan publik," ujar Martha dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Pernyataan dari manajemen PADI ini diharapkan dapat mengklarifikasi posisi perusahaan dan Direktur Utamanya di tengah pusaran kasus dugaan pidana pasar modal yang tengah menjadi sorotan publik dan pasar.


