Ads - After Header

Geger! Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Terancam 12 Tahun Penjara!

Ahmad Dewatara

Geger! Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Terancam 12 Tahun Penjara!

Chapnews – Nasional – Jakarta – Dr. Richard Lee, sosok yang dikenal luas di media sosial, kini menghadapi situasi serius. Ia resmi dicekal bepergian ke luar negeri terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa surat pencekalan tersebut telah diterbitkan sejak 10 Februari 2026.

"Pencegahan dan tangkal, atau yang kita kenal dengan cekal, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," jelas Kombes Budi di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2). Ia menambahkan, mekanisme ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri dan menghormati jalannya hukum. Apabila dibutuhkan, masa pencekalan dapat diajukan kembali dan diperpanjang hingga enam bulan ke depan.

Geger! Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Terancam 12 Tahun Penjara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus yang menyeret nama Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Kedua, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebagai respons atas penetapan tersangka, Richard Lee diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya hukum tersebut berakhir dengan penolakan. Kini, dengan status pencekalan, proses hukum terhadap Richard Lee dipastikan akan terus berjalan di dalam negeri.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer