Chapnews – Ekonomi – Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing. Langkah ini diambil guna memberikan fleksibilitas kerja, khususnya menjelang dan sesudah masa libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi 2026.
Inisiatif ini digulirkan dengan tujuan utama mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan mempermudah perencanaan perjalanan selama periode libur panjang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026 di Jakarta, menegaskan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas hari kerja bagi ASN dan pekerja swasta melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, kemudian merinci kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2026. SE tersebut menjadi landasan hukum bagi penyesuaian jadwal kerja ASN. Fleksibilitas ini akan berlaku pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026. Selanjutnya, FWA juga akan diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Rini Widyantini menegaskan, meskipun ada fleksibilitas, pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Ini mencakup sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, yang tidak boleh terganggu selama periode libur. Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden, yang dirancang secara terencana, terukur, dan berlandaskan kepentingan publik. Penting untuk dipahami, FWA bukan berarti penambahan hari libur, melainkan pengaturan kerja yang fleksibel guna memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama.



